Lindungi Remaja dari Pelecehan Seksual, Dinas Sosial Jember Hadir di SMA Muhammadiyah 3
- 08 Mei 2026
- Dibaca 225 Kali
Bagikan Via:
Lindungi Remaja dari Pelecehan Seksual, Dinas Sosial Jember Hadir di SMA Muhammadiyah 3
JEMBER, 08 MEI 2026 - Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember terus memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di kalangan remaja.
Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi bertema Pencegahan Pelecehan Seksual Remaja dan Pelaporan serta Respons terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender (KBG) yang digelar UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di SMA Muhammadiyah 3 Jember, Kamis 07 Mei 2026.
Kegiatan tersebut diikuti seluruh siswa-siswi SMA Muhammadiyah 3 Jember bersama perwakilan Bidang Perlindungan Anak dan UPTD PPA Kabupaten Jember. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelajar mengenai perlindungan diri, hak-hak anak, serta langkah penanganan apabila terjadi tindak kekerasan berbasis gender.
Materi yang disampaikan mencakup definisi remaja, hak-hak anak, jenis-jenis kekerasan, risiko seksual pada usia remaja, dampak kehamilan remaja, perkawinan anak, hingga mekanisme pelaporan kasus kepada UPTD PPA Kabupaten Jember.
Penata Layanan Operasional UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Jember, Sindi Dwi Yunike, S.H., menegaskan pentingnya pemahaman remaja terhadap batasan tubuh dan keberanian melindungi diri dari tindakan kekerasan seksual.
“Remaja harus mengenal batasan tubuhnya sendiri, berani menolak sentuhan yang tidak pantas, dan segera melapor kepada orang dewasa terpercaya atau UPTD PPA apabila mengalami atau menyaksikan kekerasan seksual,” ujar Sindi.
Dalam kesempatan tersebut, Sindi juga memperkenalkan akronim Totelala, yakni Tolak, Teriak, Lari, dan Lapor, sebagai langkah awal yang perlu dilakukan ketika menghadapi ancaman kekerasan seksual.
Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai bentuk kekerasan berbasis gender, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, perdagangan orang (trafficking), hingga kekerasan berbasis gender secara daring.
Narasumber lainnya, Navillah Akasyah, S.H., Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, memaparkan tren perkawinan anak di Kabupaten Jember yang masih menjadi perhatian bersama.
Berdasarkan data yang disampaikan, pada 2023 terdapat 1.295 perkara dispensasi nikah yang dikabulkan dari total 1.362 permohonan. Angka tersebut menurun menjadi sekitar 512 hingga 546 kasus pada 2024 dan kembali turun menjadi 298 kasus pada 2025.
Meski menunjukkan tren penurunan, Navillah menilai angka tersebut masih cukup tinggi sehingga diperlukan edukasi berkelanjutan kepada remaja.
“Kehamilan tidak diinginkan akibat pergaulan bebas masih menjadi pemicu utama pernikahan dini. Edukasi sejak dini di lingkungan sekolah menjadi langkah penting agar remaja memahami risiko dan dampaknya bagi masa depan mereka,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kehamilan pada usia remaja memiliki berbagai risiko, baik dari sisi kesehatan maupun sosial. Risiko kesehatan meliputi preeklamsia, bayi lahir dengan berat badan rendah, kelahiran prematur, hingga kematian prenatal.
Sementara dari sisi sosial, kehamilan remaja dapat berdampak pada terhambatnya pendidikan, meningkatnya risiko kemiskinan, hingga tingginya angka perceraian usia muda.
Melalui kegiatan tersebut, para siswa juga dikenalkan pada alur pelaporan resmi melalui UPTD PPA Kabupaten Jember, mulai dari identifikasi kasus, konseling, pendampingan, visum, hingga proses hukum apabila diperlukan. Selain sosialisasi, tim UPTD PPA turut melakukan asesmen dan pendampingan awal kepada beberapa siswa terkait kondisi yang dialami.
Bagi masyarakat atau pelajar yang membutuhkan layanan pendampingan dan perlindungan, UPTD PPA Kabupaten Jember dapat dihubungi melalui hotline 0811-3880-8800 maupun layanan Wadul Gus’e di 0811-3111-1108. (rou)