logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Sumberjambe

Musdus BPD Desa Cumedak di Sumberbalin, Tetapkan Sugik dan Astutik sebagai Wakil Terpilih

  • 08 Agustus 2026
  • Dibaca 278 Kali
Bagikan Via:
musdus-bpd-desa-cumedak-di-sumberbalin-tetapkan-sugik-dan-astutik-sebagai-wakil-terpilih-20260808

Musdus BPD Desa Cumedak di Sumberbalin, Tetapkan Sugik dan Astutik sebagai Wakil Terpilih

JEMBER, 08 AGUSTUS 2026 – Rangkaian pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, berlanjut dengan pelaksanaan musyawarah dusun (musdus) di Dusun Sumberbalin, Jumat 07 Agustus 2026.

Musyawarah tersebut digelar untuk menentukan keterwakilan Dusun Sumberbalin dalam keanggotaan BPD Desa Cumedak. Berbeda dengan Dusun Krajan yang sebelumnya melaksanakan pemungutan suara, proses di Dusun Sumberbalin dilakukan melalui musyawarah karena jumlah calon yang mendaftar telah sesuai dengan kebutuhan keterwakilan.

Dalam proses tersebut, terdapat dua calon anggota BPD yang mendaftarkan diri, yakni Sugik dan Astutik. Sementara kebutuhan keterwakilan anggota BPD dari Dusun Sumberbalin juga sebanyak dua orang.

Karena jumlah calon yang mendaftar telah sesuai dengan jumlah keterwakilan yang dibutuhkan, tidak dilakukan pemungutan suara. Penentuan wakil BPD kemudian dilakukan melalui musyawarah dusun.

Hasil musyawarah menetapkan Sugik dan Astutik sebagai calon anggota BPD terpilih yang akan mewakili Dusun Sumberbalin dalam keanggotaan BPD Desa Cumedak periode mendatang.

Marzuki selaku panitia pemilihan anggota BPD Desa Cumedak menyampaikan bahwa kedua calon dapat langsung ditetapkan melalui musyawarah karena jumlah pendaftar telah sesuai dengan kebutuhan keterwakilan Dusun Sumberbalin.

"Alhamdulillah, untuk Dusun Sumberbalin prosesnya berjalan dengan baik. Karena jumlah calon yang mendaftar sesuai dengan kebutuhan, yaitu dua orang, maka kedua calon langsung ditetapkan melalui musyawarah dusun," ujar Marzuki.

Sementara itu, Huda selaku Sie Pemerintahan Kecamatan Sumberjambe yang hadir dalam pelaksanaan musyawarah menyampaikan bahwa penetapan Sugik dan Astutik merupakan hasil mufakat para tokoh masyarakat Dusun Sumberbalin.

"Untuk Dusun Sumberbalin ini karena yang dibutuhkan dua orang dan yang mendaftar juga dua orang, maka tidak ada pemilihan. Penetapan ini merupakan hasil mufakat dari tokoh-tokoh masyarakat yang ada di dusun," ujar Huda.

Menurutnya, mekanisme musyawarah tersebut menjadi bagian dari proses demokrasi di tingkat desa ketika jumlah calon yang mendaftar telah sesuai dengan kebutuhan keterwakilan.

Huda berharap anggota BPD yang telah ditetapkan nantinya dapat menjalankan amanah masyarakat serta mampu menyampaikan berbagai aspirasi warga kepada pemerintah desa.

"Harapannya, yang sudah ditetapkan ini bisa menjalankan amanah masyarakat dengan baik, dapat menyerap aspirasi warga, dan bersama-sama dengan pemerintah desa ikut membangun Desa Cumedak," tambahnya.

Pelaksanaan musyawarah di Dusun Sumberbalin berlangsung sebagai bagian dari rangkaian penentuan keterwakilan anggota BPD Desa Cumedak. Mekanisme yang digunakan disesuaikan dengan kondisi dan jumlah calon di masing-masing dusun.

Sebelumnya, pemilihan anggota BPD Desa Cumedak di Dusun Krajan dilakukan melalui pemungutan suara karena terdapat tiga calon yang memperebutkan dua posisi keterwakilan. Dalam pemilihan tersebut, Misbahul Munir dan Endi Fadlulloh Arief memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai calon anggota BPD terpilih.

Sementara di Dusun Sumberbalin, karena jumlah pendaftar telah sesuai dengan kebutuhan, proses dilakukan melalui musyawarah dan mufakat tanpa pemungutan suara.

Dengan ditetapkannya Sugik dan Astutik, Dusun Sumberbalin kini memiliki dua wakil yang akan mewakili masyarakat dalam keanggotaan BPD Desa Cumedak periode mendatang.

Penetapan tersebut diharapkan menjadi langkah awal bagi kedua wakil untuk menjalankan amanah masyarakat, menyerap aspirasi warga, serta berperan dalam mengawal pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan Desa Cumedak. (wd)

Galeri Foto