Ribuan PPPK Paruh Waktu Jember Jalani Swajar Daring, 12 dari 13 Peserta Rambipuji Lulus dengan Nilai Memuaskan
- 18 Mei 2026
- Dibaca 360 Kali
Bagikan Via:
Ribuan PPPK Paruh Waktu Jember Jalani Swajar Daring, 12 dari 13 Peserta Rambipuji Lulus dengan Nilai Memuaskan
JEMBER, 18 MEI 2026 – Sebanyak lebih dari 8.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Kabupaten Jember resmi menjalani Pembelajaran Wajib bagi PPPK Paruh Waktu, yang dikenal dengan sebutan Swajar PPPK. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui sistem Massive Open Online Course atau MOOC yang disediakan oleh Lembaga Administrasi Negara.
Proses pembelajaran ini menjadi kewajiban tunggal yang harus diselesaikan sekali selama masa kerja, bukan termasuk dalam hitungan pelatihan tahunan yang rutin dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Swajar PPPK dirancang untuk memastikan setiap PPPK Paruh Waktu mendapatkan pembekalan dasar yang sama sebelum terjun penuh dalam pelayanan publik. Tanpa menyelesaikan program ini, seorang PPPK belum dapat dinyatakan lengkap dalam tahapan pembekalan dasarnya.
Sertifikat kelulusan yang diperoleh melalui sistem ini menjadi dokumen resmi yang sah dan wajib dilampirkan dalam proses administrasi kepegawaian, mulai dari pengangkatan, penilaian kinerja, hingga pengembangan karir selanjutnya di lingkungan pemerintahan.
Analis SDM Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jember bapak Tiyo saat rakor dengan para Pejabat Pengelola Kepegawaian seluruh OPD di Kabupaten Jember menegaskan bahwa Swajar PPPK bukan sekadar formalitas administratif.
Program ini merupakan fondasi penguatan integritas, wawasan kebangsaan, dan pemahaman peran ASN bagi PPPK Paruh Waktu. Dengan sistem daring, seluruh peserta dari 31 kecamatan di Jember dapat mengakses materi tanpa harus meninggalkan tugas pokoknya di unit kerja masing-masing, sehingga proses pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Materi yang disampaikan dalam Swajar PPPK terbagi ke dalam enam agenda utama yang disusun sistematis. Agenda pertama membahas kebijakan dasar pemerintahan dan manajemen ASN, agar peserta memahami kerangka hukum dan tata kelola yang mengikat setiap pegawai.
Agenda kedua mengangkat tema bela negara, untuk menanamkan semangat kebangsaan dan tanggung jawab menjaga keutuhan NKRI dalam setiap tindakan pelayanan. Agenda ketiga memfokuskan pada nilai dasar ASN BerAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Agenda keempat mengulas peran dan fungsi PPPK Paruh Waktu dalam sistem birokrasi, sehingga peserta memahami batasan wewenang, hak, dan kewajiban mereka. Agenda kelima mewajibkan peserta membuat dan mengunggah jurnal tugas, yang berfungsi sebagai refleksi atas penerapan materi dalam pekerjaan sehari-hari.
Agenda keenam adalah evaluasi akhir, yang menjadi penentu kelulusan peserta. Hanya peserta yang lulus ujian evaluasi yang berhak mengunduh sertifikat resmi sebagai bukti telah menyelesaikan kewajiban pengembangan kompetensi awal.
Proses pembelajaran berjalan dengan alur yang jelas dan terukur. Peserta wajib mempelajari seluruh materi yang tersedia di platform MOOC terlebih dahulu. Setelah memahami materi, peserta membuat ringkasan atau jurnal pembelajaran yang diunggah ke sistem sebagai bukti partisipasi aktif.
Tahap berikutnya adalah mengikuti ujian evaluasi secara daring dengan batas waktu yang telah ditentukan. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, sertifikat elektronik akan terbit otomatis dan dapat diunduh langsung melalui akun masing-masing. Sertifikat ini berlaku sah secara nasional dan tidak memerlukan legalisasi tambahan.
Di tingkat kecamatan, pelaksanaan Swajar PPPK diawasi langsung oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian masing-masing wilayah. Salah satunya adalah Kecamatan Rambipuji, yang memiliki 13 PPPK Paruh Waktu yang wajib mengikuti program tersebut.
Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Rambipuji, Achmad Jati Purbo, menyampaikan bahwa dari 13 peserta, sebanyak 12 orang telah dinyatakan lulus dengan nilai yang baik dan memuaskan. Proses pembelajaran dan evaluasi dilakukan secara bertahap mulai tanggal 2 Mei 2026 hingga 18 Mei 2026, mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh pusat.
Keberhasilan 12 peserta Rambipuji ini menjadi cerminan kesiapan aparatur tingkat kecamatan dalam menyerap materi dan mengimplementasikannya.
Achmad Jati Purbo menjelaskan, pihaknya melakukan pendampingan intensif melalui grup koordinasi daring, memastikan tidak ada peserta yang tertinggal dalam mengunggah tugas maupun menghadapi kendala teknis.
"Sementara bagi satu peserta yang belum lulus diberikan waktu untuk mengikuti remedial sesuai ketentuan, agar seluruh PPPK Paruh Waktu di Rambipuji dapat menyelesaikan kewajiban tepat waktu," jelasnya.
Skala pelaksanaan di Kabupaten Jember jauh lebih besar. Dengan lebih dari 8.000 PPPK Paruh Waktu yang tersebar di seluruh OPD dan kecamatan, BKPSDM Jember bekerja sama dengan admin MOOC di tiap unit kerja untuk memantau progres belajar peserta.
Sistem daring dinilai efektif karena memungkinkan pemantauan real time terhadap jumlah peserta yang sudah menyelesaikan materi, mengunggah jurnal, dan mengikuti ujian. Data ini menjadi dasar laporan perkembangan yang disampaikan secara berkala kepada Bupati Jember. (sai)