Ketua DPRD Jember: Pemberian THR PPPK Paruh Waktu Wujud Semangat Kebersamaan Legislatif dan Bupati
- 14 Maret 2026
- Dibaca 180 Kali
Bagikan Via:
Ketua DPRD Jember: Pemberian THR PPPK Paruh Waktu Wujud Semangat Kebersamaan Legislatif dan Bupati
JEMBER, 14 MARET 2026 - Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan kebijakan penting terkait kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, hal itu ia sampaikan di sela-sela acara pelantikan pengurus Dekopinda Kabupaten Jember di Pendopo Wahya Wibawagraha, Jumat, 13 Maret 2026.
Pemkab Jember resmi menjadi kabupaten pertama yang memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pemimpin muda yang akrab disapa Gus Fawait ini mengungkapkan, keputusan ini merupakan langkah proaktif dari pemerintah daerah. Meski awalnya mengusulkan besaran hingga 100 persen, pemerintah pusat melalui kementerian terkait hanya mengizinkan maksimal sebesar 50 persen untuk kategori tersebut.
"Alhamdulillah Jember adalah kabupaten pertama yang memutuskan memberikan THR kepada P3K paruh waktu. Kami mengajukan setinggi-tingginya yaitu 100 persen, namun kementerian membolehkan... apa mengizinkan pemerintah kabupaten seluruhnya itu hanya maksimal 50 persen," jelas Gus Fawait di hadapan media.
Bupati Jember tersebut juga menekankan bahwa inisiatif ini sangat berarti bagi para pegawai karena tidak semua kabupaten memberikan THR kepada P3K paruh waktu. Hal ini menjadi catatan penting bagi kebijakan kesejahteraan di Kabupaten Jember pada tahun 2026.
”Dan saya bersyukur banyak kawan-kawan PPPK paruh waktu bersyukur dan berterima kasih karena tidak semua kabupaten memberikan THR kepada PPPK Paruh Waktu,” ujar Gus Fawait
Dukungan dan Apresiasi Legislatif
Kebijakan ini mendapatkan dukungan penuh dari pihak legislatif. Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Halim, menyatakan bahwa langkah ini mencerminkan semangat kebersamaan antara Bupati dan Legislatif dalam memberikan perhatian kepada tenaga PPPK.
"Oh kami sangat mengapresiasi, mendukung langkah Bupati memberikan THR kepada ASN PPPK karena semangatnya pemberian dari ASN PPPK Paruh Waktu itu adalah semangat kebersamaan antara Bupati dan Legislatif," tutur Ahmad Halim. (gil)