logo ppid jember kim
Oleh : Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah

Pastikan Data Aset Selaras dengan Perubahan SOTK, BPKAD Jember Gelar Rekonsiliasi Hari Ketiga

  • 04 Juni 2026
  • Dibaca 6 Kali
Bagikan Via:
pastikan-data-aset-selaras-dengan-perubahan-sotk-bpkad-jember-gelar-rekonsiliasi-hari-ketiga-20260604

Pastikan Data Aset Selaras dengan Perubahan SOTK, BPKAD Jember Gelar Rekonsiliasi Hari Ketiga

Jember, 4 Juni 2026 – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember kembali melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Data Aset Tetap Audited Tahun 2025 dan Saldo Awal Tahun 2026 pada hari ketiga, Kamis (4/6), bertempat di Ruang Rapat BPKAD Kabupaten Jember. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jember Tahun 2026, khususnya bagi perangkat daerah yang mengalami perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Pada pelaksanaan hari ketiga, rekonsiliasi diikuti oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Para peserta merupakan pengurus barang inventaris yang bertugas melakukan pencocokan dan verifikasi data aset tetap hasil audit tahun 2025 dengan saldo awal tahun 2026 sesuai perubahan nomenklatur dan struktur organisasi perangkat daerah.

Kegiatan rekonsiliasi menjadi tahapan penting dalam memastikan seluruh aset pemerintah daerah tercatat secara akurat, tertib administrasi, dan sesuai dengan kondisi riil di masing-masing perangkat daerah. Selain melakukan verifikasi data, peserta juga diwajibkan membawa Kartu Inventaris Barang (KIB) yang telah ditandatangani, dokumen pendukung berupa Berita Acara Serah Terima antar OPD, serta laptop guna mempercepat proses pencocokan data dan penyelesaian permasalahan administrasi aset yang ditemukan selama rekonsiliasi.

Pegawai BPKAD Kabupaten Jember, Rendra Agung Studyawan, S.Kom, menjelaskan bahwa kegiatan rekonsiliasi memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas pengelolaan aset daerah, terutama pada perangkat daerah yang mengalami perubahan struktur organisasi.

"Rekonsiliasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh data aset tetap yang telah diaudit pada tahun 2025 dapat tersaji secara akurat sebagai saldo awal tahun 2026. Dengan adanya perubahan SOTK, diperlukan proses penyesuaian dan verifikasi agar tidak terjadi perbedaan pencatatan maupun potensi kehilangan informasi aset antar perangkat daerah," ujarnya.

Lebih lanjut, Rendra menambahkan bahwa sinergi antara BPKAD dan seluruh perangkat daerah menjadi kunci keberhasilan proses rekonsiliasi. Menurutnya, data aset yang valid dan akuntabel akan mendukung penyusunan laporan keuangan daerah yang berkualitas serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah.

"Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dan menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap. Dengan demikian, proses rekonsiliasi dapat berjalan efektif, sehingga menghasilkan data aset yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.

Melalui pelaksanaan rekonsiliasi yang berlangsung secara bertahap hingga 10 Juni 2026, BPKAD Kabupaten Jember berkomitmen memperkuat tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

Galeri Foto